Franchise/Waralaba Indonesia

Dalam sepuluh tahun terakhir bisnis Waralaba (franchise) terus mengalami perkembangan baik dari jumlah pewaralaba (franchisor) maupun terwaralaba (franchisee). Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) memperkirakan omset waralaba di Indonesia setidaknya mencapai angka Rp220 triliun pada 2011. Angka tersebut merupakan total kontribusi dari waralaba lokal dan asing.

Pemerintah mendefinisikan waralaba sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Sedangkan AFI menyebut Waralaba sebagai suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Payung hukum Waralaba di Indonesia lahir pertama kali lahir pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. Namun PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.